PEKANBARU
- Ada 20 sekolah swasta sudah mengajukan izin untuk belajar tatap muka.
Mereka pun berkordinasi dengan satgas Covid-19 terkait rencana
tersebut.
Walikota
Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menegaskan bahwa sekolah swasta harus
mengantongi izin dari satgas Covid-19 saat hendak belajar tatap muka.
Mereka juga harus mengikuti SOP yang ada saat belajar tatap muka.
"Sekolah swasta harus bisa mengajukan izin belajar tatap muka," tegasnya, Kamis (11/2).
Dirinya
mengingatkan sekolah agar tidak menggelar belajar tatap muka sebelum
mendapat izin dari pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa sekolah yang
buka tanpa izin serta melanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa
berujung pidana.
Sekolah
harus menghindari adanya sanksi karena belajar tatap muka tanpa izin
dari Pemerintah Kota. Ia memberi peringatan kepada sekolah yang tetap
menerapkan belajar tatap muka.
"Yang selama ini bukan lolos dari pengawasan, kalau kedapatan oleh tim satgas bakal kita tindak," paparnya.
Walikota sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah. Mereka jangan sampai menganggap remeh.
Aparat
hukum bisa mengambil tindakan tegas karena kebijakan sepihak sekolah
mengancam keselamatan peserta didik. Ia mengimbau agar sekolah untuk
terbuka.
Mereka jangan
sampai menutupi kasus Covid-19 di lingkungannya. Ia medorong agar
sekolah negeri, swasta serta prantren bisa melapor saat mendapati kasus
Covid-19.
"Kalau ada kasus segera laporkan ke dinas atau layanan kesehatan, jangan sampai didiamkan saja," ujarnya. (Kominfo4/RD2)