PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menutup permanen Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di bahu jalan. Masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah di TPS bahu jalan.
Masyarakat kini bisa meletakkan sampah di depan rumah, dan akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mendorong seluruh LPS yang dibentuk di 83 agar bekerja optimal. Jangan ada lagi sampah yang tidak terangkut, apalagi adanya timbulan sampah baru di TPS liar.
"iya insyaallah harus optimal mereka (pengangkutan LPS)," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (2/7/2025).
Ia memastikan bahwa LPS di 83 kelurahan sudah dibentuk. Mereka mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat dan membuang ke penampungan sementara atau trans depo yang telah ditentukan.
Saat ini ada beberapa lokasi trans depo, diantaranya trans depo Pasar Cik Puan, trans depo Air Hitam, dan trans depo Palas. Angkutan LPS harus membuang sampah masyarakat ke lokasi tersebut.
Angkutan LPS harus menjemput sampah masyarakat minimal sekali dalam dua hari. "Kami optimistis LPS ini akan bekerja maksimal. TPS di bahu jalan saat ini kondisinya juga sudah banyak ditutup, dengan harapan proses pembuangan sampah oleh masyarakat itu terkendali," jelasnya.
Reza menilai, saat ini pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah mulai terkendali pasca masa transisi dari pihak swasta. Walaupun demikian, beberapa masyarakat juga masih belum memahami terkait jam buang.
Untuk jam buang, ditetapkan mulai dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian jam angkutan dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Kominfo8/RD2)