Terbukti Langgar SOP, 10 Pramugara Bus TMP Disanksi


Image : Terbukti Langgar SOP, 10 Pramugara Bus TMP Disanksi
Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) Azmi. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Sebanyak 10 pramugara dan pramugari bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) dan SP3 oleh manajemen PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM).

Direkrut Utama (Dirut) PT TPM, Azmi mengatakan, 10 pramugara dan pramugari yang disanksi itu karena terbukti melanggar Standar Oparsional Prosedur (SOP) sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh manajemen PT TPM.

"Untuk SP3 ada 4 orang dan SP1 6 orang. Ini merupakan lanjutan kasus sebelumnya. Sebelumnya kan sudah ada 4 orang yang kita berhentikan," ungkap Azmi, Senin (17/2).

Disampaikannya, pelanggaran SOP yang dilakukan pramugara dan pramugari itu bervariasi. Seperti ada kelebihan uang dari total tiket yang terjual.

"Memang angkanya tidak banyak, tapi tetap kita anggap suatu kelalaian. Contoh, ada berlebih uang Rp4 ribu. Dari pengakuan pramugara, itu kelebihan yang diberi secara sukarela oleh penumpang karena tidak ada uang kembalian. Tapi tetap saja alasannya tidak bisa kita terima karena kita duga ada permainan harga tiket," ujarnya.

Selain itu, ada pula pramugara yang dilaporkan menghidupkan musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan penumpang yang menggunakan jasa bus TMP.

"Dari laporan, ada kesan wah di dalam bus, volume musiknya berlebihan. Hasil sidak, memang begitu, agak kuat musiknya, maka kita beri surat peringatan pertama atau SP1," ujarnya.

"Kemudian ada juga laporan kalau pramugara tersebut berjoget di dalam bus. Tapi itu tidak terbukti, tidak sampai seperti yang dilaporkan. Tapi tetap kita beri sanksi ringan berupa SP1," ulas mantan Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru ini.

Lebih jauh disampaikan Azmi, sebagian besar laporan yang diterima manajemen PT TPM tidak hanya bersumber dari pengaduan masyarakat. Tapi ada juga yang dilaporkan oleh sesama pramugara/pramugari.

"Kalau laporan dari sesama pramugara, itu tidak bisa kita terima mentah-mentah. Kita harus bijak memproses, karena bisa saja ada persaingan sesama mereka, maka perlu berbagai bukti kuat," ucapnya.

"Yang jelas, pemberian sanksi bagi pramugara/pramugari yang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) ini bertujuan meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa bus TMP," tutup Azmi. (Kominfo2/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[26/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja Pejabat Setiap Enam Bulan [26/07/2026] Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani Jangan Berjualan di atas Jam Delapan Pagi [24/07/2026] Wako Pekanbaru Kukuhkan Serentak 76 Ketua RT dan RW Terpilih di Kecamatan Senapelan [24/07/2026] Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung [24/07/2026] Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR, 2.766 Rumah Telah Digratiskan Tanpa Gerus PAD [24/07/2026] Pamit Akhiri Masa Tugas, Konsulat Malaysia Apresiasi Hubungan Kerjasama Harmonis Pemko Pekanbaru