PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak 2025 lalu sudah mulai membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, untuk meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa Kota Pekanbaru belum menerapkan pembebasan biaya BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Informasi itu dimuat salah satu media nasional berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juni 2026.
Dalam laporannya, DPP APERSI memasukkan Pekanbaru sebagai salah satu dari 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Dikatakan Wali Kota Agung, laporan dari DPP APERSI itu jelas tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pro-rakyat tersebut tidak hanya sudah berjalan dengan sangat baik di Kota Pekanbaru, tetapi juga telah diperluas ke sektor pendidikan keagamaan dan terbukti membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.
"Sejak hari pertama saya dilantik, instruksi saya kepada jajaran sangat jelas. Eksekusi segera program pembebasan biaya ini. Ini adalah wujud nyata komitmen dan partisipasi aktif Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan program strategis nasional pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Agung, Jumat (24/7/2026).
Dijelaskannya, pembebasan biaya BPHTB diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara pembebasan retribusi PBG diatur melalui Perwako Pekanbaru Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Sistem perizinan kita sudah mengimplementasikan aturan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG-nya di sistem sudah pasti dicetak nol rupiah,” terang Agung.
2.766 Unit Rumah Subsidi Sukses Digratiskan
Sebagai bukti nyata, lanjut Walikota Agung, dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Berdasarkan laporan data PBG Perumahan MBR periode 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026, Pemko Pekanbaru telah berhasil menerbitkan 77 dokumen PBG khusus untuk perumahan berstatus MBR.
Dari 77 dokumen PBG tersebut, tercakup total 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang biaya retribusinya telah digratiskan sepenuhnya (nol rupiah). Ribuan unit rumah yang tersebar di berbagai kelurahan seperti Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, hingga Agrowisata tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah.
Tidak berhenti pada perumahan bagi MBR, Wali Kota Agung juga menegaskan bahwa insentif pembebasan retribusi PBG ini diperluas untuk fasilitas pendidikan.
Melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 523 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026, Pemko Pekanbaru memberikan pembebasan atau pengurangan retribusi PBG bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.
"Kebijakan afirmatif ini kami ambil untuk mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia, khususnya pencetakan 10.000 Hafidz baru dan penguatan pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru,” papar Agung.
Pembebasan ini merangkul seluruh agama yang diakui di Indonesia. Bangunan yang mendapatkan fasilitas ini meliputi rumah tahfidz Al-Qur’an, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan madrasah diniyah takmiliyah untuk agama Islam. Fasilitas tersebut juga berlaku untuk sekolah minggu (agama Kristen, Katolik, Buddha, Khonghucu) dan pasraman (agama Hindu).
Syarat utama untuk mendapatkan pembebasan penuh ini adalah bangunan tidak digunakan untuk tujuan komersial, memiliki luas maksimal 500 meter persegi, dan jumlah lantai paling banyak 2 (dua) lantai.
PAD Tetap Meningkat Signifikan
Lebih lanjut, Agung Nugroho menepis kekhawatiran klasik bahwa pemberian insentif pembebasan biaya perizinan ini akan membebani kas dan menggerus pendapatan daerah.
"Faktanya, pembebasan biaya untuk ribuan unit rumah MBR dan fasilitas pendidikan keagamaan ini sebaliknya tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Bahkan, dalam dua tahun terakhir ini, realisasi PAD Kota Pekanbaru, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi PBG secara keseluruhan, justru mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Permudah Pengurusan Izin
Selain membebaskan retribusi, Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho juga memberikan kemudahan dalam pengurusan PBG melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntabel Mudah Amanah dan Nyaman (SIP AMAN).
Inovasi ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada warga yang ingin mengurus izin PBG.
Sejauh ini, warga cukup kesulitan untuk mendapatkan izin PBG. Proses perizinan juga membutuhkan waktu paling cepat 6 bulan. Saat ini, pengurusan izin PBG di aplikasi SIP AMAN dapat selesai dalam hitungan hari bahkan jam.
Kemudahan perizinan ini telah memicu multiplier effect yang positif. Iklim investasi properti di Pekanbaru menjadi jauh lebih bergairah, kepatuhan administrasi meningkat, dan roda perputaran ekonomi dari sektor tata ruang bergerak pesat, yang pada akhirnya justru menyumbang peningkatan signifikan pada kas daerah. (kominfo6/rd3)