Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Peserta Didik


Image : Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Peserta Didik
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik.

"Jadi sekolah itu tidak boleh menjual seragam sama sekali," ujar Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu (13/10).

Namun apabila seragam diadakan melalui komite berdasarkan kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang.

"Kalau dari kesepakatan orangtua, kita tidak bisa melarang. Itu sudah di luar konteks kita. Tapi yang jelas, sekolah tidak ada kewenangan untuk menjual itu (seragam)," tegasnya.

"Kalau melalui koperasi, koperasi apa saja, silahkan saja. Tapi bukan sekolah yang mengadakan. Intinya, sekolah tidak boleh menjual seragam," ulasnya.

Di samping itu, lanjut Ismardi, sekolah juga tidak boleh "memaksakan" kepada peserta didik agar membeli seragam baru. 

Mengingat masih di tengah pandemi covid, seragam tidak jadi syarat bagi peserta didik untuk bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

Kata "memaksa" di atas juga sekaligus untuk meluruskan pernyataan dari pemberitaan yang dimuat sebelumnya dengan judul "Peserta Didik Tidak Wajib Buat Seragam di Sekolah" yang terbit tanggal 23 September lalu.

Dalam kutipannya disebut jika "Orangtua boleh membeli seragam di luar. Jadi tidak dipaksa di sekolah".

"Tidak boleh memaksa maksudnya, karena sekarang masih di masa pandemi, tidak boleh memaksa anak pakai seragam," ucapnya.

"Artinya, kalau ada anak yang tidak pakai seragam, silahkan saja. Jadi kalau ada anak yang tidak pakai seragam, jangan dikeluarkan pula dari kelas," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[26/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja Pejabat Setiap Enam Bulan [26/07/2026] Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani Jangan Berjualan di atas Jam Delapan Pagi [24/07/2026] Wako Pekanbaru Kukuhkan Serentak 76 Ketua RT dan RW Terpilih di Kecamatan Senapelan [24/07/2026] Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung [24/07/2026] Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR, 2.766 Rumah Telah Digratiskan Tanpa Gerus PAD [24/07/2026] Pamit Akhiri Masa Tugas, Konsulat Malaysia Apresiasi Hubungan Kerjasama Harmonis Pemko Pekanbaru