PEKANBARU
- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah yang kini masih
berada di wilayah kecamatan zona merah sebaran wabah covid juga
diizinkan belajar tatap muka secara terbatas.
Berdasarkan
pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan
yang masih berstatus zona merah di antaranya Kecamatan Binawidya,
Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebutkan, izin belajar
tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan
dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Dalam
Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka
tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai
dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.
"Jadi
sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB
menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru)
sudah berada di level tiga (zona oranye)," ungkapnya, Jumat (10/9).
Namun
sebelum melangsungkan belajar tatap muka, lanjut Ismardi, pihak sekolah
wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan
melengkapi fasilitas protokol kesehatan.
Setelah
ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna
memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan
rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan.
"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka)," tutupnya. (Kominfo2/RD1)