PEKANBARU
- Jelang dimulainya aktivitas sekolah tatap muka, Dinas Pendidikan
(Diinas) Kota Pekanbaru bakal mengumpulkan seluruh kepala sekolah.
Disdik
bakal memberikan sosialisasi terkait regulasi pembelajaran di masa
pandemi. Mereka harus mengikuti regulasi ini selama proses belajar
mengajar di sekolah berlangsung.
"Kita
sosialisasikan agar mereka bisa melengkapi kekurangan (alat penunjang
prokes). Kalau mereka sudah siap, maka dipersilahkan untuk membuka
sekolah," ujar Ismardi, Rabu (8/9).
Aktivitas
sekolah tatap muka dapat dimulai jika telah mendapat rekomendasi dari
Disdik Kota Pekanbaru. Hal ini guna memastikan sekolah tatap muka
berlangsung sesuai dengan standar Prokes.
Ismardi
mengatakan, beberapa aturan yang harus dipenuhi sekolah. Seperti untuk
kapasitas kelas hanya dapat diisi 50 persen dari total siswa.
Siswa
dapat belajar di sekolah dengan kurun waktu 2 hingga 3 jam dalam
sehari. Sementara untuk masuk sekolah hanya sebanyak dua kali dalam satu
minggu.
"Aturannya kita mengacu kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri," ulasnya.
Ada
177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP)
negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka. (Kominfo6/RD2)