PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan
sekolah yang bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka harus
berkoodinasi. Di Pekanbaru, pembelajaran tatap muka di mulai pekan
pertama Februari.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, S.Ag, M.Ag, M.Si menegaskan,
sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka jika telah memenuhi
standar protokol kesehatan.
Sekolah
harus memastikan kesiapannya dengan menyediakan fasilitas protokol
kesehatan. Seperti menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan
tempat pencuci tangan, membuat jarak bangku, sekolah serta skema jadwal
sekolah tatap muka.
"Setiap sekolah itu harus berkoordinasi dengan kita," tegasnya.
Sekolah
tatap muka ditentukan zona setiap kecamatan. Jika satu kecamatan zona
hijau, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung tiga kali dalam
seminggu. Sementara jika satu kecamatan masih zona kuning dapat
berlangsung dua kali dalam seminggu.
"Ini
sekolah tatap muka terbatas. Hanya sebagai penguatan sistem belajar
daring saja. Setiap proses sekolah tatap muka, siswa hanya masuk
separuh-separuh," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)