PEKANBARU
- Terhitung sejak awal tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga.
Sistem
pengelolaan parkir saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang mengelola parkir
di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Kepala
Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya masih melakukan
pendampingan dilapangan. Pihaknya juga melakukan penertiban terhadap
juru parkir liar (jukir) liar.
"Juru
parkir kita, ada 1.474 orang se-Pekanbaru. Ini yang terdata di kita.
Ini laporan dari kordinator yang dibawah mereka," ujar Yuliarso, Kamis
(18/2).
Jukir yang
terdata tersebut merupakan jukir yang keberadaan nya legal. Mereka
melakukan pungutan parkir hampir di seluruh area tepi jalan.
Ia
tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam masa transisi pengelolaan
parkir dari Dishub ke pihak ketiga. Yuliarso menyebut, di lapangan
masih terjadi selisih paham terhadap pengelolaan yang baru.
Maka pihaknya masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan.
Ia mengungkapkan, pihak ketiga pemenang lelang ini bakal melakukan pengelolaan parkir hingga lina tahun kedepan.
Yuliarso
menegaskan, pada pengelolaan oleh pihak ketiga besaran tarif parkir
tidak ada kenaikan. Untuk roda dua dalam satu kali parkir Rp1.000. Lalu
untuk roda empat dalam satu kali parkir Rp2.000.
"Sesuai
kesepakatan dan ketetapan Dishub Pekanbaru dengan PT. Datama, dari
potensi retribusi parkir Rp36 miliar, pihak PT. Datama wajib menyetorkan
kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen," pungkasnya.
(Kominfo6/RD2)