Pengamat Tata Kota Dukung Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Ilegal


Image : Pengamat Tata Kota Dukung Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Ilegal
Penertipan Tiang reklame - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pengamat Tata Kota Doktor H Muhammad Ikhsan, mendukung penertiban tiang reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Yang penting tidak tebang pilih, harus sama. Semua yang tidak ada izin dan melanggar ketentuan, pangkas semua. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya, Selasa (25/3/2025).

"Kalau punya kita bermasalah, itu harus ditertibkan juga. Prinsipnya harus adil lah," ulasnya.

Doktor Ikhsan, tidak menampik penertiban tiang reklame ilegal yang kini masif dilakukan merupakan bentuk keberanian dan ketegasan Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM.

"Ya (bentuk keberanian dan ketegasan walikota), dan itu harus dibuktikan. Syaratnya itu aja, tidak tebang pilih," ujarnya.

Agar keberadaan tiang reklame ilegal tidak terus menjamur, Doktor Ikhsan menyarankan ke Pemko Pekanbaru supaya meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Jadi pengawasan harus dilakukan, tidak bisa dibiarkan aja. Agar tidak semrawut, posisinya (tiang reklame) harus ditetapkan, harus ada izin juga sebelum dipasang. Yang tidak ada izin, tertibkan," tutupnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan terdapat sebanyak 580 tiang reklame yang sudah habis izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari data yang ada sama kita, ada sekitar 580 tiang reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. Ratusan tiang reklame ini tersebar di 15 kecamatan," ungkapnya.

Saat ini, terang Zulfahmi, tim penertiban yang dibentuk Pemko Pekanbaru mulai menertibkan dengan menebang tiang reklame yang izin PBG nya sudah kedaluwarsa.

"Sudah ada 4 bando dan 5 tiang reklame yang ditebang tim penertiban," ucapnya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Zulfahmi, tidak lagi memberikan peringatan ke pemilik tiang reklame agar memperpanjang izin PBG. Sebab, pemilik telah diingatkan berulang kali namun tak kunjung melakukan perpanjangan izin.

"Kita juga sudah tempel-tempel peringatan di tiang reklame kedaluwarsa. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka kami akan lakukan pembongkaran," tutupnya. (kominfo6/rd3)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[01/08/2026] Rohis Bentengi Peserta Didik dengan Nilai-nilai Keimanan [01/08/2026] The Premiere Hotel Pekanbaru Tawarkan Diskon 17 Persen bagi Pemilik Nama "Agus" [01/08/2026] Pemko Pekanbaru Bakal Revitalisasi Pasar Higienis di Jalan Teratai [31/07/2026] Wali Kota Minta Ketua RT/RW Jadi Penggerak Kebersihan dan Kesejahteraan Warga [31/07/2026] Dinkes Pekanbaru Tegaskan Pengelola Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Periksa Sampel Air di Laboratorium [31/07/2026] Kasus KDRT Mendominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Pekanbaru