PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Apalagi, sertifikasi tanah ini sangat
erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan daerah atau PAD Pemko
Pekanbaru.
"Kita punya
target 20.000 (sertifikat), tetapi baru 60 persen di tahun 2021. Semoga
camat, lurah bersama BPN bisa menggesa hingga akhir tahun karena ini
erat kaitannya dengan pendapatan daerah," kata Walikota Pekanbaru
Firdaus, Senin (27/12).
Tanah
yang sudah disertifikasi akan lebih mendukung jika ingin dijadikan
lokasi usaha. Pemko juga mendukung pengalihan SKGR ke sertifikasi tanah
dengan memberikan insentif dalam prosesnya.
"Jika
sudah disertifikasi tanahnya, maka usaha bisa dilakukan, tanah juga
bisa diagunkan, kalau cuma SKGR akan sulit. Maka ini juga akan
berpengaruh pada pendapatan daerah," jelasnya.
Pemko
Pekanbaru memiliki regulasi berupa Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako
ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak wali, tidak
usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500
juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," jelasnya.
"Kalau NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap mampu," tambahnya. Selain
itu, Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan BPHTB.
"Di
perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di
Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga
karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75
persen," jelasnya.
Wajib
pajak cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja.
Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup
bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB). Selain itu, di Perwako Nomor 106
Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi
kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang
zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat
membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya
1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," paparnya.
(Kominfo3/RD1)