Oknum Tak Tertib Buang Sampah Sulitkan Pekerjaan Petugas


Image : Oknum Tak Tertib Buang Sampah Sulitkan Pekerjaan Petugas
Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat aturan agar warga membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), mulai pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. Namun, masih ada saja oknum yang tidak mengikuti aturan tersebut, sehingga terjadi tumpukan sampah.

Oleh karenanya, Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T meminta agar setiap warga memiliki kesadaran pentingnya menjaga lingkungan. Sehingga petugas kebersihan juga dapat bekerja maksimal.

"Kita minta kesadaran warga agar tetap membuang sampah di tempat dan waktu yang tepat," kata Wali Kota, Senin (24/1).

Wali Kota juga mengatakan, tindakan oknum ini sulit dipantau oleh pemerintah dan bisa saja memengaruhi warga lain. Di mana, warga yang tadinya sudah tertib aturan buang sampah, akhirnya kembali membuang sampah di tempat yang salah.

"ini persoalan kita, petugas sudah angkut sampah dari TPS, baru kemudian dia buang sampahnya. Ada juga yang mengacak-acak sampah di TPS, yang sudah dikantong plastik, diacak lagi, jadi berserakan. Ini menyulitkan petugas kita," jelasnya. (Kominfo 10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2026] Wako Pekanbaru Kukuhkan Serentak 76 Ketua RT dan RW Terpilih di Kecamatan Senapelan [24/07/2026] Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung [24/07/2026] Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR, 2.766 Rumah Telah Digratiskan Tanpa Gerus PAD [24/07/2026] Pamit Akhiri Masa Tugas, Konsulat Malaysia Apresiasi Hubungan Kerjasama Harmonis Pemko Pekanbaru [24/07/2026] Pemko Pekanbaru Tertibkan Kawasan Stadion Utama Riau, PKL Tetap Diizinkan Berjualan dengan Penataan Baru [24/07/2026] Jalan Pasar Kodim Segera Diaspal, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Higienis