PEKANBARU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru meminta korban kekerasan dari kelompok rentan mesti mendapat perlindungan ekstra. Kelompok rentan itu di antaranya perempuan, anak hingga penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DP3APM Kota Pekanbaru, Chairani. Ia menyampaikan ini terkait masukan pada RUU tentang perubahan ledua atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami berharap dipertegas lagi dalam setiap klausul pasalnya," ujarnya.
Dirinya mengaku sudah menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI. Mereka datang dalam rangka kunjungan kerja untuk mendapat masukan tentang RUU tersebut.
"Kami sudah sampaikan ini, agar perlindungan terhadap saksi dan korban bisa lebih optimal," akunya.
Chairani menilai para saksi dan korban harus mendapat perlindungan lebih agar tidak mendapat ancaman maupun intervensi dari siapa pun. Mereka berhak mendapat perlindungan keselamatan selama proses hukum yang berjalan.
Apalagi kelompok rentan kerap menjadi sasaran tindak kekerasan oleh pelaku kejahatan. Mereka jangan sampai terabaikan sehingga luput dalam upaya perlindungan saksi dan korban.
"Kami sarankan kelompok rentan bisa mendapat perhatian, terutama yang menjadi sanksi dan korban kekerasan," ulasnya. (Kominfo7/RD2)