DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah Sendiri


Image : DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah Sendiri
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan pemilik rumah toko (ruko) di wilayah setempat untuk menyediakan tong sampah sendiri.

Keberadaan tong sampah ini diperlukan supaya sampah yang diproduksi setiap hari tidak berserakan di depan ruko hingga ke badan jalan.

"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2026).

Ia mengatakan, kedepannya bakal ada sanksi bagi pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya yang tidak menyediakan tong sampah sendiri.

Penerapan sanksi sendiri sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegas Reza.

"Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutupnya menambahkan. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/09/2026] Pramuka Berprestasi di Pekanbaru Dijanjikan Jalur Hijau Beasiswa [12/09/2026] Dorong Kepatuhan Taat Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Sampaikan Langsung SPPT PBB-P2 [12/09/2026] Sulastri Dorong Pramuka Pekanbaru Tak Sekadar Aktif, Tapi Berbuat untuk Masyarakat [12/09/2026] Hari Pramuka ke-65, Agung Dorong Gerakan Satu Siswa Satu Polybag [12/09/2026] Wawako Buka Pelatihan Kepemimpinan Organisasi dan LDKM yang Ditaja Pesantren Al-Kifayah [12/09/2026] Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan Pertanahan, Permudah Pengurusan BPHTB