DLHK Pekanbaru Akan Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal


Image : DLHK Pekanbaru Akan Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum atau pidana jika masih ada angkutan sampah ilegal yang beroperasi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, akan memberikan peringatan pertama saat mendapati angkutan ilegal beroperasi. Namun jika tidak ada niat jera, maka DLHK akan menyita dan memusnahkan peralatan serta melakukan proses hukum.

"Angkutan ilegal ini mengambil sampah lalu membuangnya ke pinggir jalan. Ini akan kita ambil langkah tegas, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," tegas Hendra, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini sering membuang sampahnya di  Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki.

"Biasanya di Jalan Arengka II dan Jalan Air Hitam," jelasnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/09/2026] Pramuka Berprestasi di Pekanbaru Dijanjikan Jalur Hijau Beasiswa [12/09/2026] Dorong Kepatuhan Taat Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Sampaikan Langsung SPPT PBB-P2 [12/09/2026] Sulastri Dorong Pramuka Pekanbaru Tak Sekadar Aktif, Tapi Berbuat untuk Masyarakat [12/09/2026] Hari Pramuka ke-65, Agung Dorong Gerakan Satu Siswa Satu Polybag [12/09/2026] Wawako Buka Pelatihan Kepemimpinan Organisasi dan LDKM yang Ditaja Pesantren Al-Kifayah [12/09/2026] Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan Pertanahan, Permudah Pengurusan BPHTB