Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga


Image : Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar melaporkan kematian anggota keluarga ke Disdukcapil Pekanbaru untuk mendapatkan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti hukum yang autentik atas peristiwa kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, akta kematian adalah proses administrasi kependudukan yang penting. Selain itu, akta kematian juga dapat digunakan untuk mengurus asuransi, pembagian warisan, utang piutang, urusan perbankan, dan lain sebagainya.

"Akta kematian merupakan proses administrasi kependudukan yang penting. Selain itu juga dapat digunakan untuk proses administrasi lainnya, seperti asuransi, utang piutang, perbankan, warisan dan sebagainya," ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Ia menjelaskan, akta kematian dapat diproses dengan mengajukan secara online melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Kemudian, pilih layanan 'Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'," jelasnya.

Adapun berkas persyaratan yang harus diupload adalah KK dan KTP elektronik almarhum, KTP-el pelapor dan KTP-el saksi, Formulir F2.01, Formulir F1.06 (apabila ada perubahan data), Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di rumah, lampirkan Surat Keterangan kematian dari Kelurahan).

"Akta kematian akan dikirimkan ke email 1x24 jam setelah tanggal proses. Pengajuan ini sudah sekaligus dengan KK terbaru," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[01/08/2026] Rohis Bentengi Peserta Didik dengan Nilai-nilai Keimanan [01/08/2026] The Premiere Hotel Pekanbaru Tawarkan Diskon 17 Persen bagi Pemilik Nama "Agus" [01/08/2026] Pemko Pekanbaru Bakal Revitalisasi Pasar Higienis di Jalan Teratai [31/07/2026] Wali Kota Minta Ketua RT/RW Jadi Penggerak Kebersihan dan Kesejahteraan Warga [31/07/2026] Dinkes Pekanbaru Tegaskan Pengelola Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Periksa Sampel Air di Laboratorium [31/07/2026] Kasus KDRT Mendominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Pekanbaru