Disdik Sanksi Tegas Bagi Kepsek Terlibat Praktek Jual Beli Kursi


Image : Disdik Sanksi Tegas Bagi Kepsek Terlibat Praktek Jual Beli Kursi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah agar tidak terlibat dalam praktek jual beli kursi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi oknum guru atau kepala sekolah (Kepsek) yang nekat atau terlibat dalam praktek jual beli kursi saat PPDB tahun ajaran baru Juli mendatang. 

"Kita sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan jadi kepala sekolah," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Selasa (29/6). 

Ia memastikan akan menindak pihak sekolah yang terlibat dalam praktek jual beli kursi ini. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa PPDB yang terselenggara di sekolahnya berjalan sesuai aturan. 

Jika kepala sekolah lalai, maka evaluasi jabatan dilakukan berupa pemberhentian dari jabatan tersebut. 

"PPDB kita perketat. Kita mulai 5 Juli 2021 hingga sepekan," jelasnya. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/08/2026] Pemilihan Kondusif, 45 Ketua RT dan RW di Kecamatan Sail Resmi Dilantik [02/08/2026] RT-RW Akan Diberi HP, Walikota Pastikan Tidak Gunakan APBD [02/08/2026] Disiapkan Dua Lokasi, RT-RW di Pekanbaru Bakal Jalani Retreat Satu Malam [02/08/2026] Dikukuhkan Walikota Agung, Ketua RT-RW se-Kecamatan Sail Diajak Sukseskan Program Pemerintah [01/08/2026] Wawako Pekanbaru Ikuti Pelepasan Tim Ekspedisi Merah Putih Polda Riau [01/08/2026] Dishub Pekanbaru Langsung Tindaklanjuti Laporan Keberadaan Jukir Liar