PEKANBARU
- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih mengacu
kepada sistem zonasi. Untuk penerimaan jalur zonasi tidak lagi mengacu
dalam penggunaan surat keterangan domisili.
Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru,. Dr Ismardi Ilyas menyebut,
PPDB jalur zonasi berbeda dengan tahun lalu yang masih memperbolehkan
calon siswa menggunakan surat keterangan domisili.
"Untuk
tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang
dikecualikan," terang Ismardi Ilyas, Jumat (25/6).
Menurutnya,
tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir
kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi.
Didapati
sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili
yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat
tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju.
"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," jelasnya.
Lebih
lanjut dikatakan Ismardi, untuk mengantisipasi kecurangan terkait
penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota
Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili
calon siswa.
Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.
"Maka kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya. (Kominfo6/RD2)