29 Pelaku Usaha Diberi Surat Teguran Sejak PPKM


Image : 29 Pelaku Usaha Diberi Surat Teguran Sejak PPKM
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, telah memberikan surat teguran ke 29 pelaku usaha, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 14 April 2021 kemarin.

Puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai protokol kesehatan (Prokes).

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, puluhan pelaku usaha ini masih tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19.

"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran. Teguran pertama dan teguran kedua. Mereka masih melayani makan ditempat diatas pukul 21.00 WIB," ujar Iwan, Kamis (29/4).

Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.

Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima.

Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.

"Di tempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," pungkasnya.

Iwan mengimbau agar pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa pandemi. Ia memastikan Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan rutin melakukan penegakkan Prokes saat malam hari. (Kominfo6/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2026] Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung [24/07/2026] Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR, 2.766 Rumah Telah Digratiskan Tanpa Gerus PAD [24/07/2026] Pamit Akhiri Masa Tugas, Konsulat Malaysia Apresiasi Hubungan Kerjasama Harmonis Pemko Pekanbaru [24/07/2026] Pemko Pekanbaru Tertibkan Kawasan Stadion Utama Riau, PKL Tetap Diizinkan Berjualan dengan Penataan Baru [24/07/2026] Jalan Pasar Kodim Segera Diaspal, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Higienis [24/07/2026] Mendagri Jadikan Pekanbaru Contoh Peningkatan PAD, Agung Nugroho Diminta Berbagi Inovasi ke Daerah Lain