PEKANBARU -- Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sedang gencar melakukan pemasangan alat perekam data transaksi online (tapping box) ke sejumlah Wajib Pajak (WP), namun fakta di lapangan masih ada ditemukan WP yang berada di Mall Living Wolrd Pekanbaru, menolak dipasangi tapping box.
Wajib Pajak restoran yang bernama MC tersebut menolak dengan alasan alat tapping box yang nantinya terpasang sama dengan yang dipasangkan Bapenda DKI Jakarta.
"Iya, tadi kita turun ke Mall Living World, tapi ada WP yang dengan tegas menolak dipasangi tapping box dengan alasan alat perekam yang sekarang akan terkena virus jika dipasang tapping box," ungkap Kepala Bidang Penagihan, Edi Satriawan didampingi Kasubbid Pemeriksaan, T Denny Muharpan, yang turun langsung ke Living Wolrd, Rabu (31/10/2018).
Edi menuturkan, WP yang menolak tersebut mencontohkannya dengan alat tapping box di DKI Jakarta, yang menyebabkan alat perekam yang dimiliki restoran MC alami rusak.
"Makanya tadi kami berikan dua opsi. Kalau tak mau kami pasangi tapping box, tentu kami minta restoran tersebut membuat surat pernyataan menolak. Dan mereka mengiyakan," ujar Edi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dengan tegas mengatakan tidak ada alasan bagi WP yang ada di Pekanbaru untuk menolak dipasangi tapping box.
"Kita bekerja memasang tapping box ini kan berdasarkan Perda dan Perwako. Apalagi, pemasangan alat ini juga mendapatkan dukungan dari KPK RI. Jadi tidak ada alasan bagi WP untuk menolaknya," tegas pria yang akrab disapa Ami ini. (Kominfo1/RD2)