PEKANBARU - Hutang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mencapai Rp 53 miliar. Saat ini hutang tersebut
sedang dilakukan pemetaan atau klasterisasi.
"Kabag Hukum nanti akan melakukan pendampingan selama klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan," tegas Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar.
Dirinya menilai klasterisasi ini untuk memilah hutang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar. Pemeriksaan ini untuk memastikan hutang mana yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Hutang dari pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD bisa masuk tunda bayar. Ada juga yang masuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani.
"Kemudian ada juga yang tidak masuk sama sekali, sehingga perlu kita kaji lebih lanjut proses pembayarannya," ungkapnya.
Markarius juga memerintahkan manajemen RSD Madani Pekanbaru untuk memilah hutang itu berdasar barang pengadaannya. Ada pengadaan barang habis pakai seperti obat-obatan.
"Pilah juga yang mana masuk kategori life saving. Ini memungkinkan dibayarkan karena ada payung hukumnya," paparnya.
Wawako menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan ada hutang yang sama sekali bukan dalam kategori tersebut. Ia menyampaikan bahwa yang tidak masuk dalam kategori ini bisa dijelaskan.
"Nanti manajemen bisa jelaskan ke rekanan, ternyata ini tidak bisa dibayarkan," terangnya.
Politisi PKS ini berharap setelah klasterisasi hutang di RSD Madani Pekanbaru bisa memperlihatkan titik terang. Rekanan nantinya bisa mengambil langkah selanjutnya. (Kominfo7/RD2)