Wawako Pekanbaru: Oknum ASN Tambah Libur Pasca Lebaran Bakal Disanks


Image : Wawako Pekanbaru: Oknum ASN Tambah Libur Pasca Lebaran Bakal Disanks
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru harus masuk kerja, Selasa (8/4/2025) besok. Mereka mesti kembali berkantor pasca libur Idul Fitri 1446 H.

Oknum ASN yang nekat menambah libur atau bolos pada Selasa ini terancam kena sanksi. Mereka bakal kena sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengaku tidak segan mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN yang menambah libur. Mereka seharusnya sebagai ASN bersikap disiplin dengan masuk kerja sesuai jadwal.

"Kita ingatkan semuanya agar disiplin, bagi yang menambah libur tentu ada tindakan tegas," tegasnya.

Menurutnya, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran ada apel gabungan. Mereka mesti hadir dalam apel gabungan usai libur Lebaran 2025.

"Bagi yang tidak hadir atau absen, tentu bakal kena penindakan disiplin," ujarnya.

Markarius ini mengaku sudah beberapa kali mengingatkan para ASN agar masuk kembali bekerja pada hari pertama pasca libur Idul Fitri. Ia menilai libur Idul Fitri sudah cukup panjang sehingga jangan menambah libur lagi.

"Maka saya ingatkan, untuk tingkatkan kinerja selepas momen Idul Fitri ini," terangnya. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/02/2026] Wako Pekanbaru Agung Nugroho Raih SIWO PWI Award di Puncak HPN [08/02/2026] Wako Pekanbaru Tinjau Rumah Kompos di TPS 3R KMP Kopling Berjaya Sukajadi [08/02/2026] Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Gelar Goro Bersama [08/02/2026] Wali Kota Dorong Fun Bike Jadi Ajang Sport Tourism di Pekanbaru [08/02/2026] IOX Raja Ditutup Resmi, Wali Kota Tegaskan Peran Komunitas Jaga Lingkungan dan Kemanusiaan [07/02/2026] Wawako Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Sosial Run Sumatera Peduli Aceh, Sumut, dan Sumbar