PEKANBARU-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tetap memberikan pelayanan bagi warga yang kesulitan di dalam mencetak kartu keluarga (KK) dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, untuk warga yang kesulitan bisa meminta bantu ke petugas pelayanan di kantor Disdukcapil maupun di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pencatatan Sipil (Capil) setempat.
"Kalau memang ada kesulitan, kita tetap buka layanan di kantor (Disdukcapil). Warga juga bisa minta bantu ke UPTD," ungkapnya, Selasa (21/7).
Hal itu disampaikan Irma, menyikapi jika tidak semua warga yang mampu mengakses internet khususnya warga yang tinggal di wilayah pinggiran. Sementara untuk mencetak KK dan akta lahir sejak awal Juli lalu sudah dilakukan secara elektronik.
"Karena itu kita tetap buka pelayanan bagi warga yang memang kesulitan dalam mencetak KK," ucapnya.
Sejauh ini, disampaikan Irma belum ada keluhan warga dalam mencetak KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS. Untuk pengurusan sendiri, sebut dia, mencapai 300 orang dalam satu hari.
"Cuma kadang-kadang kita yang terkendala jaringan saat melakukan TTE (tanda tangan elektronik)," tutupnya.
Untuk diketahui, terhitung awal Juli 2020 kemarin, warga di Kota Pekanbaru sudah bisa mencetak sendiri KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. (kominfo2/rd1)