PEKANBARU - Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT,
menegaskan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) merupakan tenaga temporary
(sementara). THL direkrut apabila suatu OPD memiliki program kegiatan.
Hal
itu dikatakan Firdaus, saat menanggapi pertanyaan awak media terkait
beberapa mantan THL pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru (DLHK)
Pekanbaru melakukan orasi menuntut mereka dipekerjakan kembali.
"Tenaga
harian lepas itu tenaga temporary. Namanya saja harian lepas. Pada saat
ada kegiatan dan dibutuhkan tenaga, maka mereka direkrut," ujar
Firdaus, Rabu (6/1).
Menurutnya,
pada saat awal perekrutan itu sudah dijelaskan kepada mereka bahwasanya mereka hanya berstatus sebagai tenaga temporary.
"Jadi,
kalau hari ini mereka tidak dibutuhkan dalam kegiatan mereka tidak
bisa menuntut. Kan dari awal sudah dibilang mereka ini THL hanya tenaga temporary bukan tenaga honor," jelasnya.
Ia menilai, di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak ada tenaga honor. Yang ada hanya tenaga kontrak.
"Siapa
tenaga kontrak itu, seperti dari Satpol PP, petugas dari Damkar, tenaga
kesehatan di RSD Madani. Itu kita rekrut melalui assesment," paparnya.
Kembali
ditegaskannya, THL itu merupakan kebijakan nya oleh kepala dinas. Jika
suatu dinas membutuhkan tenaga yang diprogramkan pada sesuatu kegiatan,
maka dilakukan perekrutan THL.
"THL itu bila mana ada kegiatan, bilamana ada uang untuk membayar mereka," ulasnya.
Orang
nomor satu di Kota Pekanbaru ini juga berharap para THL bisa memahami
status mereka. Mereka dipekerjakan dalam satu kegiatan dengan jangka
waktu tertentu.
"Saya
juga minta kepala dinas jelaskan kepada teman teman itu, bahwa kegiatan
yang membutuhkan tenaga mereka sudah tidak ada. Itu kebijakan kepala
dinas dalam menjalankan kegiatan mereka," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)