PEKANBARU
- Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pekanbaru wajib memakai
aplikasi peduli lindungi. Mereka harus menggunakan aplikasi ini untuk
skrining pengunjung.
Waliota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan bahwa kebijakan ini sudah
tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru tentang pedoman
aktivitas selama PPKM level 2. Ia mengatakan bahwa PPKM level 2
berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang.
"Kita
minta kepada seluruh penyelenggara ritel untuk memasang aplikasi peduli
lindungi di bagian depan mal," terangnya, Sabtu (18/12).
Menurutnya,
aplikasi ini guna memastikan para pengunjung mal atau pusat
perbelanjaan sudah suntik vaksin. Ia menyebut bahwa secara umum capaian
vaksinasi sudah hampir 90 persen.
Walikota memastikan bahwa mayoritas masyarakat sudah mendapat suntuk
vaksin. Ia mengaku optimis bisa mencapai target capaian vaksinasi secara
nasional.
Walikota
mendorong tim vaksiansi bisa menggesa pemberian vaksin hingga akhir
Desember 2021 ini. Ia juga mendorong percepatan vaksinasi bagi lansia.
Para
pendatang dari luar daerah Kota Pekanbaru juga mahrus memastikan diri
sudah mendapat suntik vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi
rencananya tidak cuma selama PPKM level 2
Ada
rencana penerapannya terus berlanjut selama pandemi Covid-19 masih
melanda. Ia mengatakan bahwa pengelola mal atau pusat perbelanjaan di
Kota Pekanbaru siap mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait
penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Apalagi sudah ada komitmen dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Riau. Tim
satgas juga sudah berkoordinasi dengan APPBI Riau. Mereka menyatakan
bahwa memulai serentak pada 20 Desember 2021. (Kominfo4/RD2)