PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T,
mengimbau masyarakat di zona oranye dan zona merah melaksanakan ibadah
Ramadan di rumah saja. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19
selama bulan Ramadan.
"Silahkan
untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musala hanya untuk zona
kuning serta zona hijau silahkan," terangnya, Kamis (8/4).
Tim
Satgas penanganan Covid-19 bakal mengatur regulasi tersebut. Mereka
ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama
Ramadhan.
Firdaus
menegaskan bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya
pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.
"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Pemerintah
kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia
pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar
ibadah Ramadhan di masjid atau musala.
"Kita tegas, resikonya lebih besar. Maka kita imbau yang zona oranye dan merah di rumah saja," jelasnya. (Kominfo4/RD2)