PEKANBARU
- Walikota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik
(MPP), Sabtu (24/7). Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM
level 4 segera diterbitkan.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan pada 26
Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang
berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.
"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," ujarnya.
Dalam
surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan
dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur
mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.
"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.
Sebelumnya, Walikota mengungkapkan, Pekanbaru merupakan salah satu dari 37 daerah
yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4
diterapkan mulai 26 Juli-8 Agustus.
Penjelasan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi
selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual
kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang
diizinkan hanya 50 persen.
Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.
Pedagang
Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha
sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha
di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan
maksimal 30 menit. (Kominfo1/RD1)