PEKANBARU
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, membuat program penghapusan denda
uji KIR kendaraan. Program ini direncanakan bakal berjalan mulai tahun
depan.
"Karena pandemi
ini, banyak orang yang tidak melakukan KIR kendaraannya. Karena
persoalan keuangan sehingga ada denda. Jadi program kita kedepan
penghapusan denda," terang Kepala UPT PKB Dishub, Zulfahmi, Kamis
(11/11).
Menurutnya,
usulan program ini bakal disampaikan kepada Walikota Pekanbaru untuk
mendapat persetujuan. Jika disetujui, penghapusan denda KIR ini bisa
diterapkan mulai awal tahun 2022.
Dirinya
menilai, dengan adanya program penghapusan denda ini bakal menarik
masyarakat untuk melakukan uji KIR kendaraan mereka. Mereka yang telah
memiliki denda sekian bulan akibat pandemi dapat memanfaatkan program
ini kedepan.
"Umpamanya
dia denda enam bulan kan bingung dia ni. Kemarin uang gak ada, sekarang
ada uang sedikit tapi denda pula. Kita hapuskan denda, animo mereka
pasti tinggi," terangnya.
Penghapusan
denda ini terhitung sejak KIR tertunda pada tahun 2020 kemarin. Namun,
program ini baru sebatas usulan. Ia berharap program ini dapat disetujui
oleh pemerintah kota sehingga juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR. (Kominfo6/RD2)