PEKANBARU-- Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengaku belum mempunyai gambaran untuk ketetapan besaran UMR Kota Pekanbaru tahun 2019.
Sebagai Kepala Daerah, dirinya hanya mengatakan bahwa ia hanya bersifat sebagai fasilitator saja antara pengusaha dan pekerja. Untuk Upah Minimum Regional (UMR) 2019, akan mengikuti kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Jadi, kita tidak bisa memutuskan sendiri. Semuanya ada di tangan pengusaha dan pekerjanya. Tidak bisa kita paksakan di satu pihak saja, harus memperhatikan kedua belah pihak," ujar Wali Kota.
Ditambahkan lagi, jika memaksakan UMR yang tinggi, di satu pihak memang akan meningkatkan penghasilan pekerja. Namun, di sisi lain, hal tersebut nantinya akan membebani pengusaha.
"Namun, kalau ditetapkan rendah, giliran pekerja yang menjerit. Jadi, kita ambil jalan tengahnya, dimana ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jadi, untuk UMR 2019, sekarang kita belum ada gambaran," tambahnya.
Adapun untuk UMR Kota Pekanbaru tahun 2018 sebesar Rp2.557.486,73, untuk tahun 2019 tidak akan dikurangi.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2,6 juta tahun 2019. Angka ini naik sebesar 8,03, atau sama dengan ketetapan nasional. (Kominfo2/RD3).