PEKANBARU
- Sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan
(prokses), langsung diberikan tindakan tegas dan sanksi teguran oleh tim
Yustisi gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pada razia, Minggu
(11/7) malam.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui
Kepala Bidang Operasinal dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni
menyebutkan, ada 11 tempat usaha yang ditindak tegas dan diberikan
teguran oleh tim gabungan tersebut.
Untuk
tempat usaha yang diberi sanksi teguran tertulis di antaranya WW Ponsel
dan Lontong Onem di Jalan Hangtuah. Kemudian Alhawa Jus, King kopi
Aceh, Pojok Kopi Pinggiran, Pecel lele Panjul dan Ajo Lontong di Jalan
Imam Munandar.
Selanjutnya bakso depan RM Surya Minang dan Sini-Sini Caffe di Jalan S Parman.
"Sementara
untuk tempat usaha yang ditindak tegas yakni Pecel Lele Wmjj diamankan
15 kursi plastik warna merah pudar dan The Prince Caffe di amankan 10
kursi bulat besi," ungkap Doni, Senin (12/7).
Melalui
razia tersebut, lanjut Doni, tim Yustisi sekaligus memberikan himbauan
kepada pemilik usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 13/SE/SATGAS /2021.

Yang
mana tempat usaha diminta memprioritaskan layanan take away. Apabila
pelayanan makan di tempat harus dilakukan secara terbatas dengan
menerapkan prokes secara menyeluruh dan menjaga jarak.
Pemilik
usaha juga harus mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker,
menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer, menandai jarak aman
dengan garis antrian, serta melakukan kegiatan desinfektan secara
berkala.
"Dengan demikian
bisa tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada masa
pandemi Covid-19, serta pencegahan/pengendalian Covid-19 di Kota
Pekanbaru," tutupnya. (Kominfo2/RD1)