PEKANBARU - Tim Monitoring Partisipatif banyak mendapati bangunan yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini sesuai hasil monitoring partisipatif di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Pengawasan di lapangan mendapati 126 bangunan yang belum memiliki PBG. Total monitoring ini terhadap 160 data yang menyebar di 15 kecamatan.
Temuan paling banyak ada di Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. Setiap kecamatan itu terdapat masing-masing 20 temuan.
"Monitoring partisipatif ini adalah bentuk pengawasan, kita memantau hingga ke tingkat RT dan RW," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Zaki Helmi, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, lurah dan camat bisa memberi informasi awal tentang bangunan yang belum memiliki PBG. Ia menilai lurah dan camat bisa mempertanyakan soal PBG kepada pemilik bangunan.
"Pengawasan ini bukan untuk melarang untuk membangun, tapi agar segera mengurus PBG," paparnya.
Dirinya menyebut bahwa pemilik bangunan bisa segera mengurus PBG. Mereka bisa segera mengurus PBG ketika menjadi temuan dalam monitoring partisipatif.
Zaki berharap nantinya warga bisa ikut melaporkan adanya bangunan yang belum memiliki PBG. Mereka bisa memotret dan mengirimkan lokasinya ke tim pengawasan.
"Lampirkan foto bangunannya, kita akan kirim ke koordinator pengawasan agar diperiksa datanya, apa sudah memiliki PBG atau belum," ulasnya. (Kominfo7/RD2)
Tim Monitoring Partisipatif Temukan Ratusan Bangunan Belum Mengurus PBG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Zaki Helmi - Pekanbaru.go.id