PEKANBARU -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mengalami kendala dalam penangan Gelandang dan Pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru. Sebab, Dinsos Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan dalam membangun panti sendiri. Karena pembangunan rumah singgah ataupun panti merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dengan tidak memiliki panti sendiri, banyak kendala yang dihadapi. Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang tertangkap petugas hanya mendapatkan pelatihan setelah pendataan. Setelah itu mereka akan dilepas dan yang dari luar Pekanbaru dipulangkan.
Dinas sosial Pekanbaru sebelumnya sempat akan membangun panti tempat menampung sekaligus memberikan pelatihan keterampilan namun tidak terealisasi.
"Yang boleh membuat panti dan sejenisnya Provinsi Riau. Karena kewenangan itu sudah diserahkan pusat kepada provinsi. Pemerintah provinsi yang boleh membuat panti seperti yang ada di Surabaya itu," kata Kepala Bidang (Kabid) Resos Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Bustami.
Sementara ini pihak Dinas Sosial Pekanbaru memanfaatkan keberadaan rumah singgah yang memiliki keterbatasan dalam menampung. Serta tidak memiliki lahan untuk melatih gepeng yang tertangkap.
Jika punya panti, maka gepeng yang terjaring diberikan pelatihan keterampilan sehingga punya pengetahuan sehingga tidak di jalan lagi.
"Kami ada shelter cuma daya tampungnya terbatas. Hanya bisa melaksanakan pembinaan mental karena untuk keterampilan tak punya lahan. Penertiban dilaksanakan rutin. Mereka yang tertangkap akan mendapatkan pembinaan sedangkan yang dikembalikan berasal dari luar Pekanbaru," katanya. (Kominfo7/RD1)