Tidak Laporkan Upah Karyawan, Perusahaan Terancam Disanksi


Image : Tidak Laporkan Upah Karyawan, Perusahaan Terancam Disanksi
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terhadap sejumlah perusahaan, diketahui masih ada perusahaan yang tidak melaporkan upah karyawan sebenarnya.

"Yang terjadi selama ini, ada beberapa perusahaan. Ada dua yang kita inventarisasi. Persoalannya yang pertama, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya. Contoh, dia di gaji perusahaannya Rp 5 juta, tetapi karena ini ada hubungannya dengan BPJS, dia kadang-kadang hanya melaporkannya Rp 2,5 juta, tentu ini merugikan karyawan akhirnya," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (29/3).

Selain tidak melaporkan upah karyawan ke pihak Disnaker, dikatakan Abdul Jamal, ada perusahaan yang tidak menyetorkan uang yang sebelumnya dipotong dari karyawan ke pihak BPJS.

"Kemudian yang kedua, ada BJPS yang sudah dipotong dari karyawan. Kewajiban karyawan ada 2 persen kalau tidak salah saya, kemudian sisanya dibantu oleh perusahaan. Kemudian uang yang sudah diambil dari karyawan, ini tidak disetorkan kepada BPJS. Dan kedua-duanya ini bisa ditindak pidana. Kita kemaren sudah bekerjasama," sebut Abdul Jamal.

Disampaikan Abdul Jamal, ada pimpinan perusahaan yang dipidanakan karena tidak melaporkan upah karyawan yang sebenarnya, serta tidak menyetorkan uang yang dipotong dari karyawan ke BPJS.

"Kita kemaren sudah bekerjasama, ada satu pimpinan perusahaan yang sudah ditindak pidanakan karena menunggak. Kapan ini bisa ketahuan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Kan akan ada nanti pemberian JHT dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan. Kalau tidak didaftarkan oleh perusahaan. Inilah yang banyak terjadi. Tentu jamsosteknya tidak bisa membayarkan. Inilah yang kita sampaikan kepada HRD, supaya membantu karyawan," terang Abdul Jamal. (Kominfo9/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/07/2025] Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai yang Sembarangan Merokok di Perkantoran [18/07/2025] Wako Pekanbaru Galakkan Penghijauan, DLHK Tata Ulang Taman Median Jalan [18/07/2025] Disdukcapil Pekanbaru Gelar Layanan Keliling "PALING AMAN", Ini Jadwal dan Lokasinya [18/07/2025] U-Turn Depan Pasar Cik Puan Kembali Dibuka, Wako Imbau Jaga Ketertiban Lalin [17/07/2025] Tiga Dapur Pangan Siap Layani Ribuan Pelajar Pekanbaru [17/07/2025] Dukung Generasi Sehat dan Cerdas, DKP Gelar Sosialisasi B2SA Go to School di SDN 43 dan 76 Pekanbaru