PEKANBARU -- Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si turut memberikan komentar terkait adanya 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru yang dipecat dengan tidak hormat, karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya rasa, bagi para ASN yang telah disumpah untuk tidak melanggar janjinya. Jangan sekali-kali ASN ini terlibat masalah pungutan liar atau korupsi,” ungkap Ayat Senin (14/1/2019).
Ayat menyebutkan, pemberhentian 12 oknum ASN di Pemko Pekanbaru tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Jadi cukup, jangan sampai terulang lagi. Saya yakin, apa yang telah dilakukan BKPSDM Kota Pekanbaru bersama Inspektorat sudah mempertimbangkan matang-matang dan sesuai landasan hukumnya,” tutur Ayat. (Kominfo4/RD2)