PEKANBARU
- Sejumlah pelaku usaha masih didapati melanggar aturan saat PPKM level
IV. Alhasil, Sebanyak 25 pengunjung Warnet Neo Net 2 Jalan Kertama,
Kecamatan Marpoyan Damai, terjaring Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru,
Selasa (3/8).
Seluruh
pengunjung yang terjaring diangkut keseluruhannya ke Kantor Satpol PP
Kota Pekanbaru guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi.
"Kita
minta buat pernyataan dan beri sanksi kerja sosial," kata Kasatpol PP
Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid PPUD Fakhruddin, usai
kegiatan.
Sementara itu,
pemilik warnet juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500
ribu. Dimana pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota
Pekanbaru nomor : 17/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota pekanbaru.
Dimana seluruh tempat hiburan termasuk warnet tidak boleh beroperasi selama PPKM level IV.
Tidak
hanya warnet tersebut, Satgas juga menindak pemilik usaha Baso Mataram
Jalan KH Nasution karena menyediakan makan ditempat melebihi kapasitas
yang telah ditentukan. Pemilik usaha di denda Rp 500 ribu.
Satu
pengunjung disana juga diberikan denda Rp100 ribu karena tidak
menggunakan masker. Warung Gopek Jalan Rambutan tak terlepas dari
penertiban petugas. Disana pemilik di denda Rp500 ribu dengan kesalahan
yang sama.
"Ada tiga pengunjung ditempat yang kita beri denda. Masing-masing Rp300 ribu," tutupnya. (Kominfo6/RD2)