Terbukti Lakukan Pelanggaran, DPM-PTSP Ancam Bekukan Izin Usaha


Image : Terbukti Lakukan Pelanggaran, DPM-PTSP Ancam Bekukan Izin Usaha
Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan. 

Izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan. 

"Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin," ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6). 

Namun, sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya. 

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha. 

"Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya," tegasnya. (Kominfo6/RD2)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[08/07/2025] Inilah Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Lomba Inovasi Daerah Pekanbaru 2025 Kategori Masyarakat [08/07/2025] Camat Kulim Dampingi Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran [08/07/2025] Dilakukan Kurasi Produk, Gedung Dekranasda Pekanbaru Terbuka untuk Pelaku UMKM [08/07/2025] Pj Sekdako Pekanbaru Apresiasi Komunitas Mak-mak Home Industri [08/07/2025] DLHK Pekanbaru Bakal Pantau LPS Setelah Beroperasi Selama Satu Bulan [08/07/2025] Disdik Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Dalam MPLS