PEKANBARU
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan
izin yang telah diberikan.
Izin
tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha
menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus
digunakan sesuai peruntukan.
"Bisa
berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,"
ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6).
Namun,
sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai
temuan dilapangan yang didapat pihaknya.
Ia
menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari
kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut
terkait pelanggaran di tempat usaha.
"Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya," tegasnya. (Kominfo6/RD2)