Terbitkan SE, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik


Image : Terbitkan SE, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jama,l M.Pd - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jama,l M.Pd mengatakan, SE tersebut telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah setempat.

"Jadi, kita sudah terbitkan surat edaran tentang larangan menjual LKS kepada peserta didik," ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Disampaikan Jamal, SE bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Untuk itu dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.

"Kepada sekolah kita minta melaksanakan (larangan penjualan LKS) dengan penuh tanggung jawab," tutupnya. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/06/2025] Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda [16/06/2025] Wali Kota Pekanbaru Wacanakan Pajak Parkir untuk Indomaret dan Alfamart, UMKM Dapat Perlakuan Khusus [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Apresiasi BI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Siaga Covid-19 Jelang Kepulangan Jemaah Haji [16/06/2025] Dishub Pekanbaru Bakal Pasang APILL di Persimpangan Tugu Songket [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2024