Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru: Sanksi Pidana Jika Jukir Pungut Harga Lama


Image : Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru: Sanksi Pidana Jika Jukir Pungut Harga Lama
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar meminta operator parkir segera melakukan sosialisasi tentang tarif baru parkir di Kota Pekanbaru, kepada juru parkir (Jukir) di wilayahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, tarif parkir baru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua sekali parkir, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat sekali parkir dan Rp6.000 untuk kendaraan besar sekali parkir.

"Tarif parkir sudah wajib turun dan kita sudah surati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan Jukirnya memungut dengan harga baru yang ditetapkan. Kita kasih mereka waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujarnya, Senin (24/2/2025).



Ia menjelaskan, setelah ini, Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif parkir lama. Pasalnya, hal itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).

"Kita akan mengambil tindakan tegas kalau masih ada yang main-main. Kalau ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, sekarang bisa disebut Pungli, bisa masuk pidana," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/08/2026] Wako Agung Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Pekanbaru [17/08/2026] Realisasi PAD Pekanbaru Tumbuh Positif, Pajak Reklame Mendominasi [17/08/2026] Wali Kota Pekanbaru Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat [16/08/2026] Walikota Pekanbaru Apresiasi Pelaksanaan Gebyar Pendidikan Tahun 2026 [16/08/2026] Wali Kota Pekanbaru Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka untuk HUT ke-81 RI [16/08/2026] CKG Pekanbaru Ungkap Diabetes dan Hipertensi Paling Banyak Ditemukan