Tarif Parkir di Kawasan CFD Ditetapkan Sesuai Perda


Image : Tarif Parkir di Kawasan CFD Ditetapkan Sesuai Perda
Plt Kepala Dinas Pehubuungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap saat meninjau lokasi parkir di area CFD. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengungkapkan bahwa kawasan yang berada di sekitar Car Free Day sudah disiapkan untuk tempat parkir kendaraan bagi pengunjung CFD.

Sehingga parkir tersebut dinyatakan resmi dan harus dipungut retribusinya untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.

Sementara terkait tarif parkir, tidak ada perbedaan tarif parkir di kawasan CFD dengan tarif retribusi bagi di ruas jalan lainya. Yakni Rp 2000 untuk roda empat dan Rp 1000 untuk roda dua.

"Silahkan siapkan uang pas untuk memudahkan Jukir dan menghindari adanya pungutan diluar Perda,"  ungkap Kendi, Ahad (8/7).

Kendi mengingatkan kepada Jukir agar tidak meminta pungutan uang parkir di luar ketentuan yang ada. Sebab jika terbukti Jukir tersebut melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas. (Kominfo6/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[01/08/2025] Wako Pekanbaru Ajak Pegawai Olahraga Sepulang Ngantor [01/08/2025] Wako Pekanbaru Bakal Kembangkan Ruang Publik di Komplek Perkantoran Tenayan Raya [01/08/2025] Satpol PP Pekanbaru Amankan Puluhan Orang Dalam OperasiPekat [31/07/2025] Sempat Turun, DKP Pekanbaru Sebut Harga Cabai Merah Kembali Naik [31/07/2025] Satgas Gabungan Tertibkan 48 ODOL di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru [31/07/2025] Wako Pekanbaru Tetapkan ASN Setiap Kamis Pakai Outer Melayu