PEKANBARU -- Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengungkapkan bahwa kawasan yang berada di sekitar Car Free Day sudah disiapkan untuk tempat parkir kendaraan bagi pengunjung CFD.
Sehingga parkir tersebut dinyatakan resmi dan harus dipungut retribusinya untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.
Sementara terkait tarif parkir, tidak ada perbedaan tarif parkir di kawasan CFD dengan tarif retribusi bagi di ruas jalan lainya. Yakni Rp 2000 untuk roda empat dan Rp 1000 untuk roda dua.
"Silahkan siapkan uang pas untuk memudahkan Jukir dan menghindari adanya pungutan diluar Perda," ungkap Kendi, Ahad (8/7).
Kendi mengingatkan kepada Jukir agar tidak meminta pungutan uang parkir di luar ketentuan yang ada. Sebab jika terbukti Jukir tersebut melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas. (Kominfo6/RD2)
Tarif Parkir di Kawasan CFD Ditetapkan Sesuai Perda
Plt Kepala Dinas Pehubuungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap saat meninjau lokasi parkir di area CFD. - Pekanbaru.go.id