PEKANBARU
 - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru,  menegaskan bahwa zona merah 
tidak ditemukan di 15 kecamatan. Hanya saja, ada sebelas kelurahan yang 
dikategorikan zona merah atas jumlah pasien positif corona. 
Sekretaris
 Dinkes Pekanbaru, Dokter Zaini Rizaldy, Selasa (23/2), mengatakan, zona 
merah corona ada di sebelas kelurahan. Indikatornya berdasarkan jumlah 
pasien positif.
Kalau 
jumlahnya lebih dari 10, merupakan zona merah. Jumlah pasien 6 hingga 10
 disebut zona orange. Kalau jumlah pasien positif antara 1 hingga 5 
orang 1-5 disebut kuning zona. 
"Jadi, tidak ada kelurahan yang zona hijau. Zona merah ini ada di 11 kelurahan," jelas Dokter Bob, sapaan akrabnya. 
Zona
 merah itu ada di Kelurahan Simpang Baru 38 kasus, Sidomulyo Barat 26 
kasus, Tangkerang Barat 25 kasus, Tangkerang Utara 19 kasus, Rejosari 18
 kasus, Umban Sari 16 kasus, Tangkerang Labuai 14 kasus, Delima 14 
kasus, Labuhbaru Barat 13 kasus, Tangkerang Tengah 12 kasus, Tangkerang 
Timur 13 kasus. Data ini yang terakhir dihimpun pada 21 Februari. 
"Data
 ini diperbarui satu pekan sekali. Tapi kalau tingkat kecamatan, kami 
menggunakan indikator epidemiologi," jelas Dokter Bob. 
Dikatakan
 Dokter Bob, ada beberapa parameter yang harus dihitung dalam menerapkan
 zona di kecamatan. Dengan parameter itu ditetapkan zona merah, oranye, 
kuning maupun hijau. 
"Jadi, Pekanbaru tidak ada zona merah di 15 kecamatan hingga kini," tegas Dokter Bob. 
Untuk
 diketahui, kecamatan yang berstatus  zona kuning corona adalah Bina 
Widya, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, 
Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Sukajadi, Tuah 
Madani. Sedangkan zona oranye yaitu Sail, Senapelan, Tenayan Raya. 
(Kominfo1/RD1)
 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                