PEKANBARU - Sebanyak 25 botol minuman keras (miras)
berbagai jenis, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru
dari salah satu toko di Jalan Juanda, Selasa (2/3).
Puluhan
miras itu terdiri dari Anggur Merah gold 2 botol, Anggur Merah martel 2
botol, Anggur Merah kawa-kawa 2 botol, Asoka 2 botol, New Port 2 botol,
Ketan Hitam 2 botol, dan Anggur Putih 2 botol.
Kemudian Figur 2 botol, Kamput 2 botol, New Port biru 2 botol, New Port merah 2 botol, Drum 1 botol, serta Figur kecil 2 botol.
Kepala
Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala
Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD)
Fachruddin menyebutkan, puluhan miras itu disita saat inspeksi mendadak
(sidak) bersama Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah.
"Miras
yang kita sita dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen. Penyitaan
disaksikan langsung oleh penjaga toko," ungkapnya, Selasa sore.
Dikatakan Fachruddin, selain menjual miras, toko yang disidak juga menjual barang harian sembilan bahan pokok (sembako).
"Jadi tidak hanya miras, ada juga bahan-bahan pokok yang dijual di sana," ucapnya.
Tindak
lanjut dari sidak tersebut, terang Fachruddin, pihaknya akan melakukan
pemanggilan terhadap pemilik toko guna mencari tahu tempat atau pemasok
miras.
"Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan pemilik toko," tutupnya. (Kominfo2/RD1)