PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih 
mendapati warga yang abai dan melanggar protokol kesehatan (Prokes). 
Alhasil sepuluh orang warga pelanggar Prokes diangkut ke kantor Satpol 
PP Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2021) malam.
Sepuluh
 orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial. Mereka merupakan 
pengunjung tempat kuliner yang terjaring di beberapa tempat kuliner saat
 Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia prokes.
Kepala
 Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP 
Pekanbaru, Fakhrudin menyebut, saat operasi penegakan Peraturan Daerah 
Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah 
satunya warga tidak memakai masker saat beraktivitas. 
"Masih
 ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena 
pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar," 
tegas Fakhrudin, usai kegiatan. 
Malam
 itu Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI-Polri 
menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Mereka 
mendapati warga yang nekat nongkrong di kafe dan warung makan tidak 
memakai masker.
Ada empat
 lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi. Dari 
empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut 
ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Dengan
 rincian, di Kafe Senja petugas gabungan memberikan sanksi administratif
 pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai 
masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Disana tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi dendapun dibawa ke Mako Satpol PP," terangnya. 
Selanjutnya,
 di Jambang Angkringan empat orang pengunjung tidak memakai masker juga 
dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran 
lisan.
Di Ayam Penyet 
Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda 
masing- masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran 
lisan. 
Sasaran terakhir 
adalah di Pendopo, di sana lagi- lagi  tiga orang warga tak pakai masker
 dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda 
administrasi Rp100ribu. (Kominfo6/RD2)
                                 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                