PEKANBARU
- Menindaklanjuti banyaknya tumpukan sampah, pihak Kecamatan Senapelan
dengan melibatkan Forum RT RW Kecamatan dan LPM Kecamatan, akan membuat
Surat Edaran (SE) agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan
membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana
diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan waktu pembuangan
sampah di tempat penampungan sementara (TPS), atau pada tong sampah,
yakni dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB.
Rencana
diterbitkannya SE disampaikan Camat Senapelan Fabillah Sandy kepada
media saat ditanya langkah apa yang akan diambil dalam menyikapi
tumpukan sampah. Dan menyikapi adanya masyarakat luar Kecamatan
Senapelan yang membuang sampah di wilayah Senapelan.
Seperti
yang disampaikan Fabillah Sandy, masyarakat luar Senapelan menggunakan
sepeda motor becak membuang sampah di TPS Jalan Sam Ratulangi.
"Tentunya
kami secara internal kecamatan, koordinasi dengan Ketua Forum RT RW
Kecamatan dan Ketua LPM Kecamatan, masih sifatnya membuat edaran camat
dulu, berharap kepada seluruh RT RW kami.. mengawasi seluruh lingkungan
masing-masing. Khususnya pada masyarakat yang membuang sampah tidak pada
tempatnya dan tidak pada waktu yang sudah ditentukan," terang Camat
Senapelan yang biasa dipanggil Obet, Jumat (8/1/).
"Kami
tidak punya kewenangan untuk menindak, selain DLHK dan Satpol. Kami
hanya bisa memberi peringatan dan melarang. Alasan mereka (masyarakat
luar Senapelan), mereka tidak punya tempat pembuangan sampah. Terus
saya bilang, kenapa membuang sampah di Senapelan,"
tutupnya.(Kominfo5/RD2)