PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini berstatus Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Selama berlangsung hingga
2 Agustus mendatang, masyarakat bisa menghubungi 112 jika butuh
pertolongan.
Kepala
Diskominfotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengatakan, call
center ini penyambung informasi. Jadi kominfo memiliki call center
emergency atau gawat darurat, misalnya kecelakaan, kebakaran serta
layanan Covid-19.
"Kalau
untuk kebutuhan Covid-19, semisal untuk isolasi, tinggal telpon ke 112
nanti kita teruskan ke dinas kesehatan," kata Eka, Selasa (27/7).
Kata
dia, Diskominfotik hanya penyambung layanan informasi. Instansi itu
menyediakan layanan operator 112 untuk memudahkan masyarakat. Sebab,
layanan ini mudah diingat dan bebas pulsa.
"Untuk
menelpon 112 ini tidak perlu ada pulsa, jadi free call. Jadi ini nomor
yang terpusat dari nasional dengan tiga digit angka. Kita meneruskan
telpon ke dinas kesehatan yang terdekat, semisal di Rumbai maka
Puskesmas Rumbai yang merespon," kata dia.
Masyarakat
dapat memanfaatkan fasilitas dengan menghubungi 112, ketika kesulitan
menghubungi petugas kesehatan. "Itu bisa langsung ke kepala dinasnya.
Jadi ada atensi untuk saling mengawasi," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)