PEKANBARU - Pemprov Riau menggelar rapat persiapan
peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038. Dalam
rapat ini, setiap kabupaten dan kota menyampaikan kawasan-kawasan yang
belum sesuai keinginan.
"Hari
ini, kami diundang Pemprov Riau untuk meninjau ulang Perda Nomor 10
Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau. Perda ini akan diubah setelah
pembahasan bersama nanti," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru
Muhammad Jamil usai rapat di kantor gubernur Riau, Selasa (27/4).
Perda
RTRW Riau perlu dilakukan perubahan. Karena, ada beberapa kawasan yang
sudah diinginkan, ternyata belum diatur dalam Perdana RTRW Riau.
"Dengan
adanya peninjauan kembali Perda RTRW, ini hal yang bagus bagi kami.
Karena, ada kawasan yang belum sesuai dengan tata ruang di Pekanbaru,"
terang Jamil (Kominfo1/RD1)