Sekda Pekanbaru Tegaskan PPKM Mikro Tetap Berlaku


Image : Sekda Pekanbaru Tegaskan PPKM Mikro Tetap Berlaku
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag M.Si - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku di zona merah di Kota Pekanbaru. Saat ini, ada 37 kelurahan yang berada di zona merah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menjelaskan, saat ini Kota Pekanbaru memasuki zona oranye penyebaran Covid-19. Namun, di tingkat kelurahan, terdata 37 wilayah masuk zona dengan kategori penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah.

"PPKM kita tetap berlaku, skala mikro atau untuk kelurahan yang berstatus zona penyebaran Covid-19 tinggi," kata Jamil, Rabu (16/6).

Ia juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru masih memberlakukan aturan agar pelaku usaha makanan menerapkan sistem take away setelah pukul 21.00 WIB. Satgas Covid-19 masih tetap turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan.

"Pelaku usaha makanan kita minta tetap patuh protokol kesehatan. Setelah pukul 9 malam, mereka harus tetap memberlakukan sistem pesan antar saja atau take away," jelasnya. (Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[10/02/2026] Wali Kota Beberkan Soal Pelantikan Serentak Camat dan Lurah di Pekanbaru [10/02/2026] Pemko Pekanbaru Tata Kembali Pedagang di Kawasan CFD, Maksimalkan PAD [10/02/2026] Wali Kota Pekanbaru Pimpin Upacara Pembukaan TMMD 2026 di Kecamatan Tenayan Raya [09/02/2026] Wali Kota Pekanbaru Resmikan Masjid Al Kastoeri, Tetapkan sebagai Masjid Paripurna Kota [09/02/2026] Walikota Agung Minta OPD Hadir di Musrenbang Kecamatan [09/02/2026] Musrenbang Marpoyan Damai, Walikota Agung Tampung Langsung Aspirasi Warga