PEKANBARU
- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku di
zona merah di Kota Pekanbaru. Saat ini, ada 37 kelurahan yang berada di
zona merah.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menjelaskan, saat ini Kota
Pekanbaru memasuki zona oranye penyebaran Covid-19. Namun, di tingkat
kelurahan, terdata 37 wilayah masuk zona dengan kategori penyebaran
Covid-19 tinggi atau zona merah.
"PPKM
kita tetap berlaku, skala mikro atau untuk kelurahan yang berstatus
zona penyebaran Covid-19 tinggi," kata Jamil, Rabu (16/6).
Ia
juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru masih memberlakukan aturan agar
pelaku usaha makanan menerapkan sistem take away setelah pukul 21.00
WIB. Satgas Covid-19 masih tetap turun ke lapangan untuk melakukan
penertiban pelanggar protokol kesehatan.
"Pelaku
usaha makanan kita minta tetap patuh protokol kesehatan. Setelah pukul 9
malam, mereka harus tetap memberlakukan sistem pesan antar saja atau
take away," jelasnya. (Kominfo3/RD1)