PEKANBARU
- Surat Edaran PPKM di Kota Pekanbaru sudah berakhir sejak 13 Juni
lalu. Namun, pembatasan di tempat keramaian masih diberlakukan sampai
sekarang.
"Kelanjutannya,
belum ada informasi perpanjangan dari Satgas Covid-19. Tapi tim tetap
turun, secara normal aja lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru
Iwan Simatupang, Selasa (15/6).
Iwan
menyebut, pembubaran seperti yang dilakukan sebelumnya masih melihat
situasi di lapangan. Selama SE berlaku kemarin, Satgas memang sering
lakukan pembubaran kerumutan dan mewajibkan pengusaha kuliner dan
pengusaha lainnya melayani take away pada pukul 21.00 Wib ke atas.
"Nanti
kita melihat situasi, kondisi dan perkembangan. Kalau kita lihat nanti
angka penyebaran naik kita tentu lakukan proses yang kita lakukan
sebelumnya," kata Iwan.
Namun,
meski tidak seketat sebelumnya, Ia berharap pengusaha dan masyarakat
tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia meminta disiplin agar penyebaran
Covid-19 tidak semakin tinggi. (Kominfo3/RD1)