Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani


Image : Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan Ahmad Yani - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum. Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/2), sekitar pukul 4.00 WIB.

Penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton Linmas, Unit Intel, dan petugas dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni Kepada media, Rabu (3/2).

Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.

"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," ujar Yendri Doni Rabu pagi. (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/07/2025] Penertiban Truk Tonase Besar, Wako Pekanbaru Gandeng Pengusaha Angkutan [17/07/2025] Kepala DKP Pekanbaru Bersama Pj Sekda Riau Lepas Truk Pengangkut Bantuan Pangan Beras [17/07/2025] Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Program Nasional 3 Juta Rumah [17/07/2025] Tenda Biru Dibangun Kembali Pasca Penertiban, Pemilik Diminta Segera Bongkar [17/07/2025] Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Disdik Pekanbaru: Ada Rencana Masuk SD Wajib TK [17/07/2025] Kadisdik Pekanbaru Apresiasi Peran Serta Wali Murid Jalankan Program MPLS