PEKANBARU - Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat
(26/2) pagi, tertibkan pedagang kaki lima (PKL) diseputaran pasar
pusat Jalan Agus Salim, dan Jalan Jenderal Sudirman Pasar Sukaramai.
Penertiban
yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB, lantaran PKL melanggar peraturan
daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum.
Dalam
penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan satu
pleton petugas, dan dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri
Doni.
Informasi ini
disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang
kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Jumat sore.
Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
"Pedagang
kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di
trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun
2002," ujar Yendri Doni.
"Kita
tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat
yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita
ini indah dan tertib," tutup Yendri Doni Selasa siang. (Kominfo5/RD2)