Satpol PP Sisir PKL di 6 Ruas Jalan


Image : Satpol PP Sisir PKL di 6 Ruas Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 6 ruas jalan, Selasa (15/12) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penyisiran dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 6 ruas jalan, Selasa (15/12).

Keenam ruas jalan yang menjadi target penertiban tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Pattimura, Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, PKL tersebut ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

"Sebelum ditertibkan, kita sudah memberi himbauan tapi tidak diindahkan," ucapnya.

Disampaikan Doni, keberadaan PKL di atas trotoar dan bahu jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Karena melanggar aturan berlaku, maka kita beri tindakan tegas dan tidak membolehkan lagi mereka berjualan di trotoar ataupun di badan jalan," ujarnya.

Selain menertibkan PKL, lanjut Doni, di giat yang sama personel Satpol PP juga menertibkan spanduk ilegal yang terpasang di atas jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Ada beberapa spanduk yang tadi diturunkan anggota," tutupnya. (kominfo2/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/10/2025] Wako Ingatkan Pengelola RSD Madani Pekanbaru Jangan Tolak Pasien [30/10/2025] Wako Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar, Pastikan Penanganan Medis Cepat [30/10/2025] Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah [30/10/2025] Kinerja LPS di Kota Pekanbaru Selama Empat Bulan Bakal Dievaluasi [30/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Rencana Gandeng Investor Kembangkan Danau Bandar Kayangan [29/10/2025] Buang Sampah Sembarangan di Jalan Soebrantas, Belasan Warga Diberi Sanksi